Hari ini belum ada catatan terbaru, hanya murajaah saja agar kaidah yang telah dipelajari dapat diingat dengan mudah.

Kita mengulang pelajaran tentang fi’il ditinjau dari kaidah sharaf.
Pembagian fi’il ditinjau dari kaidah sharaf
Fi’il ditinjau dari kaidah sharaf terbagi menjadi tujuh, yaitu:
Pembagian fi’il ditinjau dari ada tidaknya huruf ‘illah (علّة)
Fi’il dilihat dari huruf penyusunnya apakah terdapat huruf ‘illah atau tidak, terbagi menjadi dua, yaitu:
1. fi’il shahih
Fi’il shahih terbagi menjadi tiga yaitu: saalim, mahmuuz, mudhaa’af
2. fi’il mu’tal
Fi’il mu’tal terbagi menjadi lima, yaitu: mitsaal, ajwaf, naaqish, lafiif mafruuq, lafiif maqruun
Pembagian fi’il ditinjau dari huruf penyusunnya

Dilihat dari huruf penyusunnya, fi’il terbagi menjadi dua, yaitu fi’il mujarrad dan fi’il maziid.
Fi’il mujarrad
Fi’il mujarrad terbagi menjadi dua yaitu tsulaatsiy dan rubaa’iy.
Fi’il mujarrad tsulatsiy ada tiga wazan fi’il madhi yaitu: fa’ala, fa’ila, dan fa’ula.
Fi’il mujarrad rubaa’i hanya ada satu wazan yaitu fa’lala.
Fi’il maazid
Fi’il maazid terbagi menjadi dua yaitu tsulatsiy dan rubaa’iy.
Fi’il mazid tsulatsi terbagi menjadi tiga, yaitu:
a. yang huruf tambahannya satu, wazannya adalah af’ala, faa’ala, fa”ala.
b. yang huruf tambahannya dua, wazannya adalah infa’ala, ifta’ala, tafa”ala, tafaa’ala, if’alla.
c. yang huruf tambahannya tiga, wazannya adalah istaf’ala, if’au’ala, if’awwala, if’aalla
Fi’il mazid ruba’i terbagi menjadi dua, yaitu:
a. yang huruf tambahannya satu, wazannya adalah tafa’lala
b. yang huruf tambahannya dua, wazannya adalah if’alalla, if’anlala
Fi’il berdasarkan waktu kejadiannya
Berdasarkan waktu kejadiannya, fi’il terbagi menjadi: maadhi, mudhaari’, dan amr.
Fi’il jika dilihat dari subjeknya
Fi’il jika ditinjau dari subjeknya ada dua yaitu fi’il ma’luum dan fi’il majhuul.
Pembagian fi’il dilihat dari objeknya
Fi’il berdasarkan tashrifnya
Fi’il dilihat dari sisi perubahannya
Dilihat dari sisi berubah atau tidaknya jika ada ‘amil, maka fi’il terbagi menjadi dua, yaitu fi’il mabniy dan fi’il mu’rab.
